Rabu, 28 Februari 2018



Perluasan Pasal Zina Merusak Ruang Privasi Warga
Oleh Tommy Andika

Perlukah pasal yang mengatur tentang perzinahan ini diperluas ?

Pembahasan mengenai perluasan pasal tindak pidana zina dalam RKUHP tengah menjadi perbincangan hangat di lingkungan DPR. Pembahasan ini sudah muncul sekitar tahun 2013 namun kembali hangat pada akhir bulan Desember 2017. Pembahasan ini kembali hangat dikarenakan MK menolak peninjauan ulang terhadap UU ini, hal ini pun memunculkan beragam reaksi dari tingkat pemerintah – masyarakat.

Dari segi masyarakat sendiri, jika dirunut dari point perluasan pasal ini maka akan sangat mengganggu ruang privasi warga. Perluasan pasal zina ini pun semakin membuat warga bebas dalam menentukan sikapnya dan tentunya akan banyak sekali tindakan penggerebekan atau persekusi yang semena-mena atas dalil perbuatan perzinahan.

Komisi III DPR pun sedang mengkaji lebih dalam terhadap RUU ini untuk menghindari perbuatan yang tidak bertanggungjawab mengatasnamakan UU Perzinahan. 

Mari kita berdiskusi

Jika UU ini sudah sah, lalu kalian pergi dengan pasangan menginap di satu kamar yang sama tanpa melakukan tindakan seksual. Seketika, rombongan masyarakat datang menghampiri kalian ( persekusi ) atas dasar perbuatan perzinahan. Bagaimana respon kalian ?

Saya pribadi sangat mengancam tindakan ini, namun hal ini tentu akan terjadi nantinya. Hal ini berarti sudah tidak ada lagi perlindungan terhadap ruang privasi kita, semua masyarakat bisa masuk ke ruang privasi kita.

Masyarakat akan berlomba-lomba menjadi polisi moral dan mengintervensi privasi orang lain. Penggerebekan rumah, kos, apartemen dan ruang privasi lainnya akan semakin marak terjadi jika pasal ini disahkan.

Meskipun UU ini belum sah pun sudah terjadi tindakan persekusi, pertanyaannya apakah tepat sasaran ?

Perlu adanya pemikiran lebih jauh tentang pembasahan UU ini untuk sejatinya tidak memperlemah ruang privasi individu. Ini merupakan PR yang berat bagi Komisi III DPR dalam merumuskan RKUHP tentang perluasan pasal zina.

Saya sendiri mendukung adanya petisi tentang penolakan perluasan pasal zina karena sudah sangat jelas akan mengganggu ruang privasi warga dan jika kita melihat lingkungan sekitar akan banyak tindakan semena-mena dari masyarakat untuk berbuat sesuka hati melakukan penggerebekan / persekusi mengatasnamakan Perzinahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar