Perluasan
Pasal Zina Merusak Ruang Privasi Warga
Oleh Tommy Andika
Perlukah pasal yang mengatur tentang perzinahan ini
diperluas ?
Pembahasan mengenai perluasan pasal tindak pidana
zina dalam RKUHP tengah menjadi perbincangan hangat di lingkungan DPR.
Pembahasan ini sudah muncul sekitar tahun 2013 namun kembali hangat pada akhir
bulan Desember 2017. Pembahasan ini kembali hangat dikarenakan MK menolak peninjauan ulang terhadap UU ini, hal ini pun memunculkan beragam reaksi dari tingkat
pemerintah – masyarakat.
Dari segi masyarakat sendiri, jika dirunut dari
point perluasan pasal ini maka akan sangat mengganggu ruang privasi warga.
Perluasan pasal zina ini pun semakin membuat warga bebas dalam menentukan
sikapnya dan tentunya akan banyak sekali tindakan penggerebekan atau persekusi
yang semena-mena atas dalil perbuatan perzinahan.
Komisi III DPR pun sedang mengkaji lebih dalam
terhadap RUU ini untuk menghindari perbuatan yang tidak bertanggungjawab
mengatasnamakan UU Perzinahan.
Mari kita berdiskusi
Jika UU ini sudah sah, lalu kalian pergi dengan
pasangan menginap di satu kamar yang sama tanpa melakukan tindakan seksual.
Seketika, rombongan masyarakat datang menghampiri kalian ( persekusi ) atas
dasar perbuatan perzinahan. Bagaimana respon kalian ?
Saya pribadi sangat mengancam tindakan ini, namun
hal ini tentu akan terjadi nantinya. Hal ini berarti sudah tidak ada lagi
perlindungan terhadap ruang privasi kita, semua masyarakat bisa masuk ke ruang
privasi kita.
Masyarakat akan berlomba-lomba menjadi polisi moral
dan mengintervensi privasi orang lain. Penggerebekan rumah, kos, apartemen dan
ruang privasi lainnya akan semakin marak terjadi jika pasal ini disahkan.
Meskipun UU ini belum sah pun sudah terjadi tindakan
persekusi, pertanyaannya apakah tepat sasaran ?
Perlu adanya pemikiran lebih jauh tentang pembasahan
UU ini untuk sejatinya tidak memperlemah ruang privasi individu. Ini merupakan
PR yang berat bagi Komisi III DPR dalam merumuskan RKUHP tentang perluasan
pasal zina.
Saya sendiri mendukung adanya petisi tentang
penolakan perluasan pasal zina karena sudah sangat jelas akan mengganggu ruang
privasi warga dan jika kita melihat lingkungan sekitar akan banyak tindakan
semena-mena dari masyarakat untuk berbuat sesuka hati melakukan penggerebekan /
persekusi mengatasnamakan Perzinahan.